menu Home chevron_right
Newsline

Timbun Biosolar Bersubsidi, Polres Pariaman Tangkap Kakek 69 Tahun

Redaksi | 30 Oktober 2026

Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial ER (69) karena diduga menimbun dan menyalahgunakan 360 liter biosolar bersubsidi di Kecamatan Pariaman Timur.

Pariaman, StartNews – Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat, membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak 360 liter di Kecamatan Pariaman Timur. Polisi mengamankan seorang pria berusian 60 tahun berinisial ER beserta satu unit truk pengangkut.

Pengungkapan tindak pidana di bidang energi ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelewengan distribusi biosolar bersubsidi di kawasan Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan.

Menanggapi informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jati Pariaman.

Polisi yang mengintai di lapangan kemudian mencurigai truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning BA 8094 W yang diduga mengangkut muatan ilegal. Kendaraan itu dibuntuti polisi hingga akhirnya dihentikan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Lestari sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani menjelaskan, dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan ratusan liter biosolar dalam berbagai jeriken. Pelaku berinisial ER yang berada di lokasi dan diduga pemilik barang haram tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Pariaman.

“Saat kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sekitar 360 liter biosolar yang disimpan dalam sejumlah jeriken di dalam truk. Terduga pelaku berinisial ER bersama barang buktinya langsung kami amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Riyo Ramadhani.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, biosolar bersubsidi tersebut dibeli secara bertahap dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan pribadi. Kendati demikian, polisi menyatakan motif dan jaringan peredaran tersebut masih didalami guna mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat.

Selain ratusan liter bahan bakar minyak dan satu unit truk, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa surat tanda nomor kendaraan, dua buah selang minyak masing-masing sepanjang dua meter, serta satu alat canting minyak berwarna perak. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Iptu Riyo Ramadhani menegaskan proses hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen mengembangkan kasus ini secara transparan sesuai koridor hukum.

“Kami akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, meminta keterangan dari ahli di bidang minyak dan gas bumi, serta mengembangkan penyidikan ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Penanganan perkara ini terus berjalan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkas Iptu Riyo.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play