MUSIK INFORMASI SIANG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri Hamzah. Putusan provisi menyatakan status Fahri masih kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5) lalu.
Hakim Made mengatakan, keputusannya mengacu Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
“Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan,” terang Made.
Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara status Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Ya sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan In Kracht,” ujar Made.
Putusan provisi tersebut diapresiasi oleh Fahri Hamzah. “Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan saya. Keputusan provisi atau sela yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas semua permohonan tersebut,” kata Fahri Hamzah.
Namun PKS tidak terima dengan putusan provisi tersebut. Ketua DPP PKS Bidang Hukum Zainudin Paru mengatakan semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah bersifat institusi bukan individu. Sehingga pihaknya akan mengadukan putusan itu ke Komisi Yudisial.
“Atas dasar itu, kami langsung nyatakan banding. Kami sampaikan apa yang dilakukan majelis sebagai unprofessional conduct. Kami akan sampaikan pengaduan ke KY,” ujar Zainudin.
Menurutnya, putusan tersebut juga patut dipertanyakan, apalagi tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selalu tergugat.
“Bagaimana hakim membuat putusan begitu yakin dan mutlak untuk mempercepat. Padahal hakim belum mendengarkan jawaban tergugat. Bukti kami belum sampaikan,” jelas dia.
Soal pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri Hamzah, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang harus dipertimbangkan.