Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

Ada Potensi PAD Madina Rp1 Miliar yang Belum Dipungut dari BPHTB

Panyabungan, StartNews – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ribuan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 lalu belum dipungut oleh instansi pengumpul pajak. Ditaksir sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD) Madina  dari BPHTB ini.

Pasalnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Madina Nomor 22 Tahun 2021 dan keterangan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sertifikat tanah baru bisa diterbitkan setelah wajib pajak melakukan registrasi/pengurusan BPHTB. Namun, dari sekitar 6.000 sertifikat yang telah diterima warga, baru sekitar 400-an yang BPHTB-nya teregister.

Kepala Kantor BPN Madina Anita Noveria Lismawaty mengatakan dalam pengurusan sertifikat tanah diperlukan KTP, KK, alas hak atas tanah, dan PBB/ BPHTB.

“Pada PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ada aturan dan juknis (petunjuk teknis). Syaratnya sama, tapi di juknis disebutkan bagi wajib pajak yang belum mengurus BPHTB tetap diterbitkan sertifikat dengan catatan harus membuat surat pernyataan terutang,” kata Novi di kantornya, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, Rabu (15/3/2023).

Usai proses penerbitan sertifikat, kata dia, kantah (kantor pertanahan) melaporkan ke dinas terkait mengenai BPHTB yang terutang. “Kan, tidak mungkin kami tahan sertifikat, padahal persyaratan dan surat pernyataan sudah dibuat pemohon,” ujarnya.

Laporan tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada Pemkab Madina, dalam hal ini Bapenda. Pajak merupakan self assessment dan tanggung jawab wajib pajak. Sementara BPN bukan instansi pemungut atau pengumpul pajak.

Menurut dia, jika Pemkab Madina ingin memungut pajak BPHTB bisa dilakukan dengan menghubungi wajib pajak sesuai data pada sertifikat yang telah diterbitkan BPN.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan PBB P2 dan BPHTB Bapenda Madina Irwansyah menerangkan, penerbitan sertifikat tanah seharusnya terlebih dahulu dilakukan verifikasi BPHTB. “Ada Perda dan Perbub-nya. Tapi, kami akan koordinasi dengan BPN terkait juknis dan surat pernyataan itu,” katanya.

Dia membenarkan Bapenda telah menerima data sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Namun, kata dia, saat ini masih tahap verifikasi untuk memilah wajib pajak yang telah mengurus BPHTB dengan wajib pajak yang belum mengurus.

Terkait upaya penagihan dengan dasar data yang diserahkan BPN, Irwansyah mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. “Selama ini kami hanya menunggu, ini khusus BPHTB, ya. Kami, kan, tidak tahu siapa saja yang bertransaksi tanah kalau tidak dilaporkan,” tambahnya.

Meski demikian, dia tidak menampik akan melakukan penjemputan secara langsung sesuai data sertifikat yang masuk. “Ini sudah terpikir. Nanti koordinasi dengan kepala desa untuk melakukan pemungutan,” jelasnya.

Sesuai keterangan BPN, ada  6.800 sertifikat redis dan 1.800 sertifikat PTSL yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, ditaksir  sekitar Rp1 miliar potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Reporter: RSL

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...