Akhir Februari 2025, Kartu Parkir Elektrik Berlaku di Pasar Baru Panyabungan

Akhir Februari 2025, Kartu Parkir Elektrik Berlaku di Pasar Baru Panyabungan

Panyabungan, StartNews – Tak lama lagi kartu parkir elektrik bagi pedagang akan diberlakukan di komplek Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kartu parkir elektrik ini bertujuan mempermudah dan meringankan padagang dalam urusan biaya parkir.

Setiap pedagang nantinya memiliki kartu yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Madina. Namanya Kartu Pedagang Pasar Baru Panyabungan. Selain sebagai kartu pedagang juga berfungsi sebagai kartu parkir.

Kartu ini mirip kartu E-Toll untuk pengguna jalan tol. Bedanya, kartu E-Toll harus memiliki deposit, tetapi Kartu Pedagang ini tak memiliki deposit. Hanya perlu membayar bulanan.

“Kartu Parkir elektrik ini bertujuan memberikan kemudahan kepada pedagang Pasar Baru Panyabungan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan parkir elektrik merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap retribusi parker, terutama parkir khusus yang berada di dalam kawasan Pasar Baru Panyabungan.

Dengan adanya aplikasi kartu ini, kelak pedagang hanya membayar parkir bulanan. Tak lagi seperti selama ini dimana pedagang selalu bolak-balik keluar masuk pasar yang repot berurusan dengan biaya parkir. Dengan memakai aplikasi ini, biaya yang dikeluarkan pedagang untuk biaya parkir lebih murah.

“Parkir elektrik ini adalah bagian dari perkembangan teknologi, maka di dalam penerapannya membutuhkan adaptasi. Sebagai contoh selama ini kita kurang memperhatikan budaya antri saat masuk dan keluar area parkir. Dengan adanya gerbang tiket ini, maka kita dituntut untuk antri agar tidak terjadi kendala pada saat ini masuk dan keluar dari kawasan pasar baru,” ujar Parlin.

Dalam hal ini, Pemkab Madina memberikan pilihan kepada pedagang untuk memakai atau tidak memakai aplikasi parkir elektrik. Bagi yang memilih tidak memakai, maka sistem parkir berlaku secara konvensional sebagaimana yang berlaku untuk umum. “Pilihan itu ada pada pihak pedagang,” imbuh Parlin.

Untuk itu, Dinas Perdagangan Madina telah menggelar pertemuan dengan para pedagang dan Dinas Pendapatan Madina di lantai II gedung Pasar Baru Panyabungan, Sabtu (1/2/2025). Pada pertemuan itu, permintaan pedagang soal mengurangi besaran biaya parkir telah disahuti, yakni Rp30 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua dan Rp50 ribu per bulan untuk roda empat.

Aplikasi parkir elektrik ini menguntungkan pedagang. Sebab, biaya parkir konvensional sebesar Rp2 ribu sekali parkir untuk jenis kenderaan roda dua (sesuai tarif yang ditetapkan Perda Madina Nomor 1 Tahun 2004). Jika dikali 30 hari, bisa mencapai Rp60 ribu sebulan.

Angka Rp60 ribu itu masih hitungan satu kali parkir dalam sehari. Bayangkan jika parkir beberapa kali dalam sehari, karena pedagang bolak-balik masuk-keluar pasar, tentu berlipat lipat biaya parkir konvensionalnya. Dengan demikian, parkir elektrik ini menguntungkan pedagang.

Penerapan parkir elektrik bagi pedagang akan melewati beberapa tahap. Sesuai perencanaan Dinas Perdagangan Madina, pekan pertama Februari 2025 masih berada dalam tahap pendaftaran. Pada pekan kedua direncanakan tahap simulasi. Rencananya diberlakukan pada pekan ketiga atau pekan keempat Februari 2025.

Di sisi lain, terkait permintaan para penarik becak untuk diikutkan dalam aplikasi kartu parkir, Parlin menyatakan peluang itu ada. Pihaknya tidak menutup pintu kepada pihak-pihak lain, termasuk pengunjung rutin pasar.

Bilamana datang permintaan, Pemkab Madina akan mengkaji permintaan itu. Namun, pada tahap awal Dinas Perdagangan mengutamakan pedagang, karena kartu parkir elektrik juga berfungsi sebagai kartu pedagang.

“Tahap demi tahap akan kita lakukan perbaikan dan tolong berikan kesempatan kepada kami,” ujarnya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...