Panyabungan.StArtNews-Belum tersusunnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) setelah diberlakukannya susunan organisasi tata kerja (Suorta) Pemkab Madina atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2016 sampai sekarang sehingga anggaran yang telah disahkan pada sidang Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Madina baru-baru ini belum ada yang dapat tercairkan, ditambah suorta baru belum juga terlaksanakan makanya anggaran untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak dapat tersalurkan.
Anggaran TKD yang tidak tersalurkan inilah yang melahirkan anggaran silpa untuk Pemkab Madina hingga milyaran rupiah dan diprediksikan masih ada anggaran yang seharusnya tersalurkan sebelum pertengahan bulan (sebelum tanggal 15 perbulannya-red). TKD yang mulai dari posisi Terendah hingga posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dapat tersalurkan akibat belum tertatanya susunan organisasi tata kerja yang sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 dan Perbup nomor 30 tahun 2016, kendatipun sudah memasuki Minggu ke tiga tahun 2017 atau sudah berjalan 12 hari kerja, sementara PP No 18 tahun 2016 dan Perbup nomor 30 tahun 2016 sudah mulai efektif pelaksanaannya sejak 1 Januari 2017.
Dua belas hari kerja atau Minggu ke tiga pada bulan Januari 2017 status pegawai negeri di Madina masih berstatus demisioner alias belum ada yang berposisi sehingga terdengar untuk urusan surat menyuratpun terkendala. Yang satu mengatakan saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kepala Bagian jadi saya tidak bisa memberikan tanda tangan ujar mereka yang sebelumnya jadi pejabat di jajaran Pemkab Madina. Bahkan sekarang kompleks perkantoran Pemkab Madina di puncak Payaloting desa Parbangunan jalan Willem Iskander Panyabungan Setiap hari terlihat sepi.
Saat hal ini diperbincangkan dengan beberapa mantan pejabat di jajaran Pemkab Madina, mengapa begitu lama suorta tidak dapat terlaksanakan, rata-rata mengatakan hal ini terjadi karena barangkali pelaksana tugas sekretaris daerah (Plt. Sekda) terlambat mengajukan atau menyampaikannya kepada Bupati. Seharusnya Plt. Sekda jauh-jauh hari sudah menyampaikan hal ini pada Bupati. Apapun jawaban Bupati, mau marah atau tidak Plt. Sekda harus menerimanya, yang penting tugasnya telah terlaksana. Yang kita khawatirkan Plt. Sekda takut untuk menyampaikannya, malahan itu sudah termasuk kewajiban Plt. Sekda, ujar mereka dengan berharap jangan dituliskan nama mereka.
Sementara itu tatkala dikonfirmasi pada Plt. Sekda Drs. M. Syafei Nasution beberapa waktu lalu mengatakan bahwa beliau sudah menyampaikan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang merangkap menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, untuk mengantisipasi hal ini, itu sebulan yang lalu disampaikan, tandasnya.
Reporter : R Ray
Editor : Hendra Ray