Anwar Hafid Sebut Kepala Desa Perlu Diberikan Hak Diskresi Mengelola Dana Desa

Bandung, StartNews – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyatakan desa harus diberikan otonominya secara jelas dan konkret. Otonomi desa muncul ketika desa itu lahir. Selama ini, menurut dia, regulasi belum mengatur secara jelas pemberian otonomi tersebut, sehingga para kepala desa tidak leluasa mengelola pemerintahan dan dana desa.

Itu sebabnya, Anwar Hafid mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Perlu dibuka kemungkinan untuk dilakukan revisi UU Desa, sehingga pengakuan hak otonomi desa lebih nyata. Saat ini, tuntutan masyarakat ke pemerintahan desa semakin besar. Kedepan perlu dipikirkan pula untuk penambahan alokasi dana desa,” kata Hafid.

Hafid mengyampaikan hal itu usai mengikuti pertemuan Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan, di Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

Soal dana desa, misalnya, pemerintah desa perlu diberikan hak diskresi dalam mengelola dana desa. Selama masih ada kekosongan hukum, para kepala desa bisa mengambil hak diskresi atas pengelolaan keuangan desa.

“Perlu ada perlindungan bagi para kepala desa untuk mengambil diskresi dalam penggunaan dana desa. Kalau tidak dilakukan, tentu itu akan membuat kepala desa jadi bulan-bulanan publik. Padahal, kebutuhan masyarakat begitu besar, sementara juknis penggunaan dana desa sangat ketat. Di sinilah perlu ada diskresi bagi para kepala desa dalam mengambil kebijakan pengelolaan APBDes,” jelas Hafid.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, Presiden sering menyerukan kepada para kepala desa agar tidak takut mengambil kebijakan diskresi. Seruan Presiden ini harus ditindaklanjuti dengan merumuskan payung hukum bagi para kepala desa. Kebijakan diskresi itu bagian dari otonomi desa. Namun, lanjut legislator asal Sulawesi Tengah ini, otonomi desa bukan otonomi yang diberikan bagi kabupaten/kota. Otonomi kabupaten pemberian pemerintah pusat, tapi otonomi desa merupakan pengakuan. Dia sudah udah ada sejak sebuah desa lahir.

Seperti diketahui, istilah diskresi ditemukan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 1 Angka 9 UU itu disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Reporter: Rls

The post Anwar Hafid Sebut Kepala Desa Perlu Diberikan Hak Diskresi Mengelola Dana Desa first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...