Arianus Zamasi Terancam Hukuman Mati

Arianus Zamasi Terancam Hukuman Mati

Panyabungan, StArtNews- Arianus Zamasi tersangka pembunuh Patilina Waruhu 49 tahun yang bekerja sebagai pekerja lepas buruh harian PT. Alam Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis 13 Agustus lewat akhirnya diancam dengan pasal 340 SUBS. Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sesuai  laporan polisi yang diterima dari warga, LP/29/VII/2018/SU/RES MD/SEK-MBG, Pada Senin (13/08) kemaren Sekitar Pukul (7.00) WIB, ditemukan mayat seorang perempuan dengan kondisi baju tersingkap keatas sedangkan celana terbuka sebatas lutut, dengan pantat dan perut sudah tidak berbentuk lagi dan mayat sudah mengeluarkan bau busuk yang berada di blok Q-15 Afdeling II, ESTATE III. PT. Alam perkebunan sawit Desa Singkuang II.

Kapolres Madina AKBP.Irsan Sinuhaji, S.IK Rabu 29/08 dalam siaran persnya mengatakan setelah mengetahui kejadian tersebut pihaknya melakukan olah TKP dan instrogasi saksi-saksi sehingga jasad diketahui bernama Fatilina Waruwu (49) karwayan buruh harian PT. Alam  yang menghilang selama seminggu sebelum ditemukan.

“Selanjutnya jasad dan benda-benda yang ada pada jasad dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan  guna dilakukan outopsi dan pengembangan” katanya.

Lebih Lanjut dikatakan Kalpores Madina Pada Selasa (14/08) kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap Arianus Zamasi yang disinyalir yang menghabisi nyawa korban tersebut.

 

Kini pelaku pembunuhan Arianus Zamasi mengakui perbuatannya yang tega mengahabisi nyawa teman satu kerjannya itu diakibatkan korban tidak pernah memberikan uang pinjaman terhadap tersangka.

Tersangka juga mengaku menyetubuhi korban setelah korban meninggal dunia.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...