ASN Kemenag Madina Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

ASN Kemenag Madina Diminta Berikan Pelayanan Terbaik

Panyabungan, StArtNews- Semua ASN di bawah naungan Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal di minta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi  masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal Dr. H. Dur Brutu, MA di dampingi Kasi Bimas Islam H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag saat melaksanakan pembinaan ASN dan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, sekaligus monitoring Bimas Islam Kankemenag ke Kantor Urusan Agama di beberapa Kecamatan mulai Senin lalu sampai hari ini Kamis (27/9).

Dikatakan Dur Brutu, banyak persoalan yang muncul dari berbagai kasus pernikahan di Kabupaten/Kota. Untuk menghindari hal tersebut, perlu sama sama bersinergi, satu langkah, satu visi dan satu tujuan untuk memberikan pelayanan yang baik, tegasnya.

Persoalan umat belakangan ini begitu mengancam generasi muda. Persoalan narkoba, aliran sesat, krisis akhlak, dan berbagai permasalahan yang ada, menjadi tanggung jawab bersama, utamanya penyuluh yang menjadi garda terdepan dalam membimbing dan membina umat, katanya.

Penyuluh Agama harapan umat dalam segala hal. Mulai mengurus fardhu kifayah, mengisi majelis taklim, mengajari baca qur’an, aqiqah dan membaca do’a dalam acara syukuran maupun hajatan lainnya. Jadi  Penyuluh Agama agar bekerja dengan ikhlas, insya Allah orang-orang ikhlas dalam melayani umat, harap Kakan Kemenag Madina.

Kasi Bimas Islam Kemenag Mandailing Natal H. Ahamad Zainul Khobir, S.Ag, MM menyampaikan ada aturan baru yang harus diikuti dalam masalah perkawinan PMA Nomor 19 Tahun 2018. Dalan PMA itu dijelaskan,  bagi calon pengantin yang hendak melangsungkan perkawinan melakukan pendaftaran kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan lampiran persyaratan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan PMA 19 Tahun 2018.

Kalau dulu namanya Akta Nikah sesuai PMA 19 menjadi Akta Perkawinan, disamping itu setiap pasangan suami isteri akan diberikan kartu perkawinan, tandasnya.

Reporter : Lokot Husda

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...