Panyabungan, StartNews – Hingga kini masih banyak masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang belum memahami lingkup tugas Tim Investigasi Daerah yang melakukan penyelidikan kasus dugaan paparan zat beracun di lokasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) pada 6 Maret 2022.
Akibatnya, penilaian masyarakat terhadap kinerja Tim Investigasi Daerah yang dibentuk Pemkab Madina dan Gubernur Sumatera Utara jadi simpang-siur. Padahal, sejatinya ada dua tim investigasi yang bergerak, yakni Tim Investigasi Daerah dan Tim Investigasi Ditjen EBTKE. Lingkup tugas masing-masing tim ini berbeda.
Tugas Tim Investigasi Daerah yang diketuai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution hanya fokus pada investigasi administratif dan dampak sosial. Sedangkan investigasi hal-hal teknis yang bersifat teknologi pengelolaan geothermal dilakukan oleh para ahli dalam tim investigator yang dibentuk Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemisahan ruang lingkup investigasi untuk Tim Investigasi Daerah dan ruang lingkup untuk Tim Investigasi dari Ditjen EBTKE tersebut dilatari oleh aspek pemilahan terhadap sisi keahlian dan kewenangan.
Tim Investigasi Daerah diisi oleh unsur-unsur birokrat Pemkab Madina, Polres Madina, dan lainnya yang tidak memiliki aspek kapasitas ilmu geothermal. Itu sebabnya, tim daerah ini hanya fokus pada investigasi administratif dan dampak sosial.
Sedangkan tim investigasi dari Ditjen EBTKE diisi para ahli ke-geothermal-an, sehingga fokusnya terkonsentrasi pada hal-hal teknis yang bersifat teknologi pengelolaan panas bumi.
Hasil investigasi dari dua kelompok ini kemudian disatukan menjadi satu dokumen. Selain menjadi bahan rujukan bagi Ditjen EBTKE, dokumen ini juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah.
Itu sebabnya, Atika menyatakan perlu meluruskan respons publik yang menilai seolah Tim Investigasi yang dipimpinnya tak bekerja.
“Tim investigasi daerah jelas bekerja. Hanya saja fokus investigasinya tidak sama dengan fokus tim investigator bentukan EBTKE. Karena itu, saya berharap publik memahami fokus masing-masing tim agar tidak simpang siur,” kata Atika kepada jurnalis Dahlan Bautbara di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2022).
Pemkab Madina kemudian membahas dokumen hasil investigasi tim Ditjen EBTKE dan tim daerah tersebut dalam rapat bersama di Aula Kantor Bupati Madina pada Jumat, 13 Mei 2022. Rapat itu dihadiri unsur Forkopimda, Pemdes, dan perwakilan masyarakat Desa Sibanggor dan unsur terkait lainnya, yang dipimpin oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.
Rapat bersama itu menghasilkan 14 poin dan telah dipublikasikan melalui media massa agar diketahui publik, sehingga esensi transparansi terpenuhi.
Empat belas poin itu adalah:
1. PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
2. PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
3. Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah.
4. PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi fix station gas detector di area perusahaan dan pemukiman masyarakat.
5. PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya di sekitar wall-ped.
6. PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja.
7. PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis.
8. PT SMGP diwajibkan membebaskan lahan dari setiap well-ped sebagai zona aman radius sekitar 300 meter dan dilengkapi dengan pagar.
9. PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan existing PT SMGP.
10. Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan eksplorasi.
11. Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan.
12. Cover BPJS untuk masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga.
13. Beasiswa pendidikan bagi masyarakat berprestasi dan berpotensi.
14. PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.
Reporter: Rilis