Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin
Panyabungan, StartNews – Praktik ilegal pencantolan kabel serat optik milik penyedia jasa internet PT Azkyal Network Madina pada tiang listrik milik PLN dan PT Lintasarta terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina), Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengakui pihaknya tidak mengantongi izin resmi maupun nota kesepahaman (MoU) terkait penggunaan fasilitas milik negara tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Madina Binsar Nasution mengungkapkan, temuan ini bermula dari pantauan langsung di lapangan. Dia mengaku melihat karyawan berseragam Azkyal Network tengah melakukan instalasi kabel pada tiang PLN di wilayah Kecamatan Siabu.
“Saya mengikuti jalur kabel mereka hingga ke empat titik pelanggan. Semuanya mencantol di tiang PLN,” ujar Binsar dalam rapat tersebut.
Atas temuan itu, Binsar memberikan peringatan keras kepada manajemen perusahaan. Dia menegaskan pemanfaatan fasilitas negara secara sepihak oleh korporasi atau perseorangan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Hati-hati karena ini sudah melanggar aturan. Jangan sampai berujung pada sanksi pidana atau penjara karena menggunakan fasilitas negara tanpa izin,” tegasnya.
Menanggapi teguran itu, Dirut PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat menyatakan akan segera melakukan evaluasi internal. Dia berdalih tidak mengetahui seluruh aktivitas teknis yang dilakukan timnya di lapangan.
“Siap Pak, akan saya perbaiki. Tidak semua tindakan tim teknis di lapangan terpantau oleh saya,” ucap Rahmad.
Komisi III DPRD Madina meminta perusahaan segera menghentikan praktik ilegal tersebut dan segera mengurus prosedur perizinan yang berlaku agar tidak merugikan estetika kota maupun keamanan infrastruktur negara.
Reporter: Agus Hasibuan

Comments
This post currently has no comments.