Banyak Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Bantah Hambat SK Penetapan Hasil Suara

Banyak Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Bantah Hambat SK Penetapan Hasil Suara

1MUSIK & INFORMASI PAGI – Sejumlah pemohon gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) mengeluhkan adanya pemoloran pemberian Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pemohon.

Keterlambatan tersebut dianggap berimbas pada telatnya pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga mengakibatkan perkara tersebut ditolak oleh MK.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, penetapan perolehan hasil disampaikan melalui rapat pleno terbuka, bukan berdasarkan SK.

Sehingga tak beralasan jika pemohon menyalahkan KPU yang telat memberikan SK penetapan.

“Kan bisa langsung diajukan. Jadi putusan (penetapan hasil suara) itu diketok palu, kan sebetulnya sudah ada putusan,” tutur Ferry di Gedung MK, Senin (18/1/2016).

Senada dengan Ferry, Komisioner KPU Pusat lainnya, Hadar Nafis Gumay, juga membantah adanya pemoloran pemberian SK dari KPU. Ia melihat ada kesalahpahaman dari sejumlah pihak terkait hal tersebut.

“Kami mengumumkan itu dibacakan melalui pleno yang terbuka. Semua pihak diundang. Bagaimana kami mau menyerahkan SK, misalnya mereka tidak hadir?” kata Hadar.

Sebelumnya, sejumlah permohonan gugatan perkara PHP ditolak oleh MK lantaran pengajuan permohonan melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, batas waktu itu adalah 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Namun, beberapa pemohon menyebutkan, keterlambatan tersebut akibat KPU telat memberikan SK penetapan hasil suara.

Salah satunya kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Hasan Bay dan Mochtar Sangadji, Eddi Moeras.

Menurut dia, SK bagi daerahnya baru diberikan KPU kepada pemohon enam hari setelah penetapan.

“Kami terima beberapa hari kemudian sementara batas waktu sudah lewat,” ujar Eddi

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...