Panyabungan, StArtnews – Hari ketiga pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019, baru 144 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mandailing Natal yang sudah melunasi BPIH. Dari data yang didapat, total keseluruhan jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1440H/2019M sebanyak 974 orang.
Hal ini disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Mandailing Natal, H. Ikhwan Siddiqi, S. Ag, MA kepada StArtNews di ruang kerjanya, Kamis (21/3).
Dikatakan Ikhwan Siddiqi, besaran BPIH yang harus dilunasi para CJH tahun ini sebesar Rp. 31.730.375,- (Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Para CJH hanya menambah sebesar Rp. 6. 730.375,-, karena setoran awal BPIH yang dibayar para CJH sebesar Rp. 25.000.000,-
“Pada tahap pertama ini dari tanggal 19 Maret s/d 15 April 2019, para CJH yang berhak melunasi adalah CJH yang lunas tunda, CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019 dengan ketentuan belum pernah haji, telah berusia 18 tahun per 7 Juli 1998, atau sudah pernah menikah” ujarnya.
Sedangkan tahap kedua mulai tanggal 30 April s/d 10 Mei 2019, bagi CJH yang gagal system saat pelunasan. CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019 yang sudah pernah haji, CJH pendamping lansia yang 75 tahun ke atas yang telah melunasi pada tahap pertama, penggabungan CJH suami istri, orangtua dan anak kandung, CJH lanjut usia 75 tahun keatas per tanggal 7 Juli 2019, serta CJH cadangan.
Ikhwan Siddiqi menambahkan, waktu pelunasan adalah di BPS BPIH pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Tahun ini pelunasan BPIH dapat dilakukan non teller melalui via ATM, internet banking maupun M-banking. “Kita juga menghimbau para CJH yang akan berangkat tahun ini agar segera dan mempercepat pelunasan BPIH. Tidak menunda waktu lagi dalam pelunasan”, tegas Ikhwan.
Kemudian, bagi CJH yang akan melunasi BPIH agar membawa bukti asli setoran awal BPIH, buku tabungan haji, fotocopy KTP, Materai Rp. 6.000 minimal 1 lembar, pas photo 3×4, serta lembar isthitoah kesehatan yang diterbitkan Dinas Kesehatan.
“Tiga hari setelah melakukan pelunasan, para CJH harus menyerahkan bukti pelunasan lembar II, III, dan IV ke Kemenag Mandailing Natal, pas foto 4×6 background putih, 80 persen wajah, pungkas Ikhwan Siddiqi.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis