Belum Ada Bacaleg yang Didaftarkan ke KPUD Madina

Panyabungan, StartNews – Lima hari menjelang batas waktu yang ditentukan pada 14 Mei 2023, belum satu pun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPUD Madina.
Di Madina, ada 18 Parpol peserta Pemilu 2024. KPUD Madina telah dua kali melayangkan surat imbauan agar pengurus Parpol segera mendaftarkan Bacaleg yang akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.
Ketua KPUD Madina Fadilah Syarif mengatakan waktu pengajuan Bacaleg ditentukan pada 1 – 14 Mei 2023.
“Kami minta para pengurus partai politik di Madina agar harapan kami kepada Partai Politik agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mendaftarkan Caleg DPRD Madina tahun 2024,” kata Fadilah, Selasa (9/5/2023).
Sebelum mendaftarkan Bacaleg, Fadilah meminta pengurus Parpol memberitahukan sehari sebelumnya agar dapat difasilitasi dengan baik.
“Agar tidak terjadi penumpukan di hari terakhir. Takutnya nanti petugas kami kewalahan akibat terjadi penumpukan,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan menolak berkas Bacaleg yang didaftarkan di luar waktu yang telah ditentukan.
“Kami menyarankan mendaftar sebelum masa pendaftaran itu ditutup. Karena di luar itu, tentunya akan kami tolak. Hal ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah kami sosialisasikan sebelumnya,” tuturnya.
Sementara Ketua Partai Nasdem Madina Zainal Abidin mengatakan Nasdem seharusnya sudah mendaftarkan Bacaleg. Namun, karena ada administrasi yang perlu diperbaiki, sehingga jadwal pendaftarannya diundur ke tanggal 10 Mei 2023.
“Kemungkinan besok secara nasional Partai Nasdem mendaftar ke KPU. Begitu juga ke Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, kemungkinan besok pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Dia berharap proses pendaftaran berjalan lancar dan diikuti seluruh kader Partai Nasdem.
Reporter: Rls
Comments
This post currently has no comments.