Berkat Mangalapor Pak Kapolres, Pengedar Ganja Ini Ditangkap di Desa Tandikek

Berkat Mangalapor Pak Kapolres, Pengedar Ganja Ini Ditangkap di Desa Tandikek

Linggabayu, StartNews – Aplikasi Mangalapor Pak Kapolres yang ditelurkan Polres Mandailing Natal (Madina) betul-betul dimanfaatkan masyarakat. Lewat aplikasi itu, masyarakat makin mudah melapor ke polisi, terutama terkait tindak kriminal.

Laporan masyarakat melalui aplikasi ‘Mangalapor Pak Kapolres’ itu pula yang membuat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Madina dan Polsek Linggabayu berhasil menangkap pengedar ganja yang sudah meresahkan warga Linggabayu.

Polisi meringkus HSN alias Hisam (22 tahun) saat membawa ganja di kampungnya, Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Madina, Senin (6/2/2023) pukul 10.30 WIB.

Selain menangkap Hisam, polisi juga menyita barang bukti 2 ball ganja kering seberat 1.400 gram dan sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan pengungkapan sindikat pengedar ganja itu bersumber dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada polisi melalui aplikasi Mangalapor Pak Kapolres.

“Menanggapi maraknya tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Desa Tandikek, personil Polsek Linggabayu langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Madina untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti,” kata AKP Irwan.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...