Panyabungan, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) bersiap menghadapi persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, KPU Madina akan berkoordinasi dengan KPU Suamtera Utara dan KPU RI, Jumat (7/1/2025) besok.
Seperti diketahui, permohonan PHP Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.
“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).
Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.
Bahkan, kata Yasir, Jumat (7/1/2025) besok KPU Madina bersama KPU Kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari jumlah itu, 23 di antaranya perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan PHP Walikota dan Wakil Walikota 49 perkara, dan 237 lainnya perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Humas MK merilis, total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan, misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.
Reporter: Sir