Panyabungan, StArtNews- Badan Narkotika Kabupaten Mandailing Natal berhasil menangkap tersangka pemilik ladang ganja seluas 2,5 hektar di wilayah Tor Sihite Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di lokasi oleh Tim Penindakan BNNK Mandailing Natal saat tersangka sedang melakukan panen ganja di kebun miliknya. Tersangka adalah Zulkifli 17 tahun warga Desa Sirangkap, Kecamatan Panyabungan Timur.
Menikdaklanjuti penangkapan tersangka dan penemuan ladang milik tersangka, pihak BNNK Mandailing Natal pun menurunkan tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri serta BNN Provinsi Sumatera Utara ke lokasi untuk memusnahkan barang haram tersebut. Ladang ganja yang ditemukan sendiri diperkirakan berusia 2 bulan dan siap panen.
Kepala Bidang Berantas BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin dalam pada Reporter StArtNews mengatakan, membenarkan penemuan dan penangkapan tersangka yang diduga pemilik ladang tersebut. Agus menjelaskan, BNN menurunkan 50 personil dari petugas gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja di lokasi. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lokasi, sebagian batang ganja dibawa ke BNN sebagai barang bukti.
Dari pengakuan tersangka Zulkifli, bahwa dirinya hanyalah sebagai pekerja yang diupahi 80.000 untuk memanen ganja tersebut dari ladangnya. Namun pihak BNN masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, sampai saat ini tersangka masih diperiksai untuk dilakukan pengembangan.
Reporter : Hasmar lubis
Editor : Hanapi Lubis