BNNK Madina Musnahkan 41.795 Gram Ganja

BNNK Madina Musnahkan 41.795 Gram Ganja

Panyabungan, StArtNews- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, musnahkan ganja kering siap edar sebanyak 41.795 gram pada Kamis (15/11) di halaman Kantor BNN Mandailing Natal di kompleks perkantoran Payaloting.

Pemusnahan ini sebuah barang bukti atas nama tersangka Rizkon Sialongon Siregar, yang tertangkap tangan bersama kedua rekannya pada Selasa 09 Oktober 2018 sekira pukul 21:00 WIB beberapa minggu lalu, di jalan umum Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Mandailing Sahruddin Bangko mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dari tim pemberantas Narkoba BNN Mandailing Natal, dari tangan tersangka terdapat sedang membawa Narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 42.000 gram.

Sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 41.795 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian 205 gram disisihkan guna untuk dilakukan pemeriksaan uji Labor Polri Cabang Medan yang juga nanti dijadikan barang bukti di persidangan.

Atas tindakan tersangka dengan penyalahan Naroktika dijerat Pasal 114 ayat Sub, Pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 terancam hukuman pidana sekira 20 Tahun.

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan Ketua DPRD Mandailing Natal, Kepala Lapas II B Panyabungan, Kejari Panyabungan, Kepala Kesatuan Narkoba Polres Madailing Natal, dan Tokoh masyarakat serta perwakilan Pimpinan OPD.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

 

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...