Buat Konten Video “Angkot Oleng”, Dua Sopir Angkot Diamankan Polisi

Buat Konten Video “Angkot Oleng”, Dua Sopir Angkot Diamankan Polisi

Panyabungan, StArtNews-Kasat Lantas Polres Madina, AKP Septian Dwi Rianto,SH, S.I.K mengamankan dua sopir angkot yang ugal-ugalan demi konten di media sosial, Senin (15/2).

Video mobil ugal-ugalan yang dikenal dengan “Angkot Oleng” ini beredar luas di media sosial dan sempat viral. Video ini dibuat sekitar 4 bulan lalu, tapi baru diberitakan pada Minggu (14/2).

“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang Viral di jejaring media Slsosial. Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di Pos Lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan,” jelas Kasat AKP Septian di Mako Polres Madina.

Kedua sopir tersebut adalah Kahirul Ikhasan (18 tahun, mahasiswa) warga Desa Padang Sanggar, Kecamatan Tambangan dan M. Amri (27, wiraswasta) warga Desa Lumbanpasir, Kec. Tambangan.

Tindakan mengamankan keduanya, jelas Septian, sebagai upaya efek jera agar hal serupa tidak terulang. Keduanya telah melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal tersebut.

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.

Selain itu, terhadap keduanya diterapkan tilang dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” tutup AKP Septian.

Reporter: Ika Rodhiah Putri
Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...