Buntut UU Nomor 23 Tahun 2014, Bantuan Pemkab ke Nelayan Terbatas

Buntut UU Nomor 23 Tahun 2014, Bantuan Pemkab ke Nelayan Terbatas

Panyabungan, StartNews – Pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan dari 4-12 mil menjadi 0-12 mil menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tak leluasa membantu nelayan.

Dengan adanya UU itu, Pemkab maupun Pemkot, tak bisa memberikan bantuan kepada nelayan untuk melaut, termasuk alat tangkap ikan dan perahu. Kondisi ini dirasakan hampir di seluruh daerah pesisir yang masyarakatnya didominasi nelayan tradisional.

“Untuk kapal, tingkat kabupaten sudah tidak bisa lagi. Kecuali provinsi, baru bisa. Memang sekarang menjadi kewenangan provinsi. Bahkan, sampai bantuan menangkap ikan di laut,” kata Ketua DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 Joni, beberapa waktu lalu.

Dia mengerti banyak nelayan yang kecewa. Apalagi, sebelum UU itu disahkan, Joni kerap memberkan bantuan berupa kapal dan alat tangkap ikan. “Kewenangan kabupaten sangat terbatas. Bahkan sebatas memberikan bantuan mesin ketinting dan perahu untuk nelayan sungai,” ujarnya dikutip dari siberone, Senin (7/10/2024).

Joni tak menampik penarikan kewenangan ke provinsi akan menyebabkan nelayan terkesan diabaikan. Sebab, tidak semua nelayan punya akses untuk mengusulkan bantuan ke provinsi.

Keluarnya UU Nomor 13 Tahun 2024 ini tak hanya menyisakan masalah bagi pemkab untuk memberikan bantuan kepada nelayan. Pengawasan laut pun menjadi tidak maksimal. “Kebijakan ini memiliki banyak kelemahan, apalagi tidak ditopang dengan anggaran yang memadai,” katan mantan Kadis Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan Sulkan S. Latief.

Kondisi serupa juga dialami nelayan di Kabupaten Lamongan. Bahkan mereka telah mengeluhkan UU tersebut sejak tahun 2022 lalu. Peraturan tersebut dinilai menimbulkan konsekuensi rumit dalam pelaksanaan.

Atas hal itu, Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia (HNTI) Kabupaten Lamongan, meminta dan mengusulkan agar UU 23/2014 dicabut dan kewenangan pengelolaan laut diserahkan kepada kabupaten. Termasuk pengelolaan TPI dikembalikan ke daerah.

Ketua HNTI Lamongan saat itu Muchlisin Amar menyebut UU Nomor 13 Tahun 2014 telah menjauhkan nelayan dari jangkauan pelayanan pemerintah.

“Kewenangan pemerintah kabupaten menjadi terbatas dan tidak bisa membantu nelayan. Utamanya nelayan tangkap karena tidak punya kewenangan apapun dalam pengelolaan laut, baik eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi,” pungkasnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Akibat dari UU itu, pemerintah setempat tak bisa sembarangan memberikan bantuan kepada nelayan.

“Janji kami untuk membantu nelayan tak bisa direalisasikan karena kewenangan atas laut telah ditarik ke provinsi,” kata Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution saat kunjungan kerja ke pantai barat beberapa bulan lalu.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...