Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini diadakan di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/7/2024).

Pengukuhan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor: 141/0469/K/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dan Penetapan Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun.

Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 370 Kades itu merupakan implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kepala desa diamanahkan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun. Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.

Sukhairi menegaskan jika tidak dikukuhkan, maka jabatan Kades ini tidak sah. Itu sebabnya, dia meminta para Kades menjalankan tugas dengan baik bagi desa dan masyarakat.

“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing. Jaga kekompakan sesama Kades. Lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” kata Sukhairi.

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades itu dihadiri unsur Forkopimda Madina, komisioner KPU Madina, para pimpinan OPD dan camat.

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...