Bupati Madina Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020

Bupati Madina Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020

Panyabungan, StArtNews-Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs. Dahlan Hasan Nasution, menyampaikan Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2020 Dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Madina, Senin (21/09).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution itu dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda serta Asisten, Staf Ahli dan kepala OPD.

Bupati Dahlan Hasan Nasution mengatakan, perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dahlan Hasan menjelaskan, untuk kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 sebagai berikut: PAD mengalami penurunan dari Rp120.128.557.818,00 menjadi Rp93.323.348.491 atau berkurang sebesar Rp26.805.209.327, untuk dana perimbangan diasumsikan mengalami perubahan dari sebesar Rp1.139.560.878.000 turun menjadi Rp1.020.087.983.478 atau berkurang Rp119.472.894..522. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp408.063.741.618 dan setelah perubahan naik menjadi Rp412.477.596.004 atau bertambah sebesar Rp4.413.854.386.

Dahlan Hasan menyampaikan kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan akibat dari pendemi Covid-19.

“Akibat pandemi Covid-19, pendapatan daerah mengalami penerunan. Selain itu pendapatan daerah mengalami penurunan karena adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sumut yang mengatakan bahwa pendapatan dari sektor transfer atau bagi hasil untuk madina mengalami penurunan,” jelas Dahlan.

Bupati juga menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun 2020 belanja daerah Kabupaten Madina sebesar Rp1.643.636.164.093, 32 atau menurun sebasar Rp50.542.250.597,73 dari anggaran semula sebesar Rp1.694.178.414.691,05.

Secara umum Dahlan Hasan menjelaskan Anggaran Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 yaitu belanja tidak langsung yang terdiri belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan belanja langsung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Dahlan Hasan berharap agar anggota DPRD Madina dapat menerimaperubahan ini untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020.

Reporter: Saima Putra

Editor: Redaksi StArtNews

Ket Photo
Bupati Madina saat menyampaikan pidato nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...