Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berhasil menyabet predikat opini wajar tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP merupakan buah kerja keras dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa jadi motivasi untuk semakin berbenah,” kata Sukhairi saat menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (10/72023).
Sukhairi juga menekankan kepada stakeholder, khususnya pimpinan OPD, agar segera menindak lanjuti rekomendasi dan catatan pada LHP BPK, baik yang masuk kategori sistem pengendalian interen maupun kepatuhan terhadap ketentuan perarutan perundang-undangan.
Ranperda pertanggungjawaban APBD 2022 disajikan dalam empat jenis buku: Nota Pengantar, Ranperda, Laporan Keuangan Pemkab Madina Tahun 2022, dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Setelah menyampaikan nota pengantar, sidang diskors beberapa menit untuk dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi di DPRD Madina.
Beberapa fraksi seperti Gerindra, Golkar, PKB, Hanura, dan Persatuan Madina memilih tidak menyampaikan pandangan fraksi.
Sementara Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa poin yang menjadi catatan, di antaranya terkait realisasi belanja pegawai yang mencapai Rp664 miliar atau sekitar 40 persen.
“Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Kemudian, ada juga terkait banyaknya anggaran perencanaan teknis di sejumlah OPD pada tahun 2022,” kata Dodi saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara diskors hingga Selasa, 11 Juli 2023.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Madina dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Reporter: Fadli Mustafid