menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Bupati Sambut Baik Ajakan Kerja Sama BPJamsostek untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Roy Adam | 24 Januari 2020

Panyabungan, StArtNews-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengajak Pemerintah Kabupaten Madina kerja sama (MoU) terkait perlindungan sosial tenaga kerja.

Hal itu diketahui setelah Kepala Cabang BP Jamsostek, Fachri Idris didampingi Account Representative KCP Jamsostek Madina, Degi Salanda menjumpai Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution di Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Jumat sore (24/1).

Fachri dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada Bupati mengenai dua program BPJamsostek Madina yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Madina untuk kesejahteraan pegawai non ASN (honorer).

Pertama, program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan kedua, Program Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk iuran kedua program ini hanya sebesar Rp13.500 per bulan tiap peserta,” jelasnya.

Fachri melanjutkan dari kedua program ini nantinya peserta Jamsostek akan mendapat santunan sebesar 42 juta untuk program JKM dan 20 juta untuk program JKK. Bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yakni anak akan mendapatkan beasiswa senilai 174 juta rupiah untuk 2 orang anak.

Bupati Madina setelah mendengarkan penjelasan mengenai program yang ditawarkan BPJamsostek Madina menyatakan sangat tertarik dengan paparan dan prospek program yang disampaikan.

Dahlan langsung menyuruh Kepala BPJamsostek Madina, Fachri Idris agar segera membuat surat resmi kepada Pemkab Madina terkait program JKK dan JKM buat Non ASN (Honorer).

“Saya menilai program JKK dan JKM yang ditawarkan BPJamsostek Madina ini sangat membantu sekali buat para staf kita yang non ASN (honorer). Maka dari itu, silakan buat surat resmi kepada saya, biar seterusnya saya buat surat resmi kepada SKPD,” jelas Dahlan.

Program kerja yang ditawarkan BPJamsostek Madina ini sebagai wujud dukungan ke Pemkab Madina tehadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Reporter: Saima Putra

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play