PANYABUNGAN (Start News) – Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ tahun 2015 ditunda. Penundaan ini dikarenakan Bupati Mandailing Natal Drs Dahlan Hasan Nasution tidak hadir dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Madina, Senin, (30/5) kemarin.
Menurut informasi yang didapat ketidak hadiran bupati dikarenakan karena sedang berada diluar kota.
Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ yang dipimpin Ketua DPRD Hj.Leli Artati Sag tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Drs.Syafei Lubis, Muspida, dan Wakil Ketua DPRD Ir.Zubeir Lubis bersama anggota DPRD lainnya.
Pada saat rapat berlangsung Ketua DPRD, Hj.Leli Artati Sag, langsung menskor rapat sampai 3 kali berturut – turut.
Ketua DPRD Madina, Hj.Leli Artati Sag, mengatakan, sesuai dengan PP No 3 tahun 2007 Paripurna Nota Pengantar LKPJ harus langsung diserahkan bupati, karena ketidak hadiran Bupati akhirnya rapat paripurna diskor.
Reporter : Holik Mandailing
Admin Website : Musly Joss Start