Burhanuddin Sebut Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 226 Triliun

Jakarta, StartNews – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Burhanuddin menyampaikan kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan. “Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 18 triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang,” kata ST Burhanuddin.

Dia menyebut peran Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pendampingan realisasi anggaran terkait Covid-19.

“Begitu juga dengan sikap proaktif yang ditunjukan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum telah membantu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dalam menghadapi situasi seperti ini, khususnya pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan Covid-19, ” ucapnya.

Deretan prestasi tersebut merupakan hasil kerja sama yang terjalin dengan baik, serta buah dari digelarnya kegiatan in house training di jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara intensif setiap bulan dengan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Selain membangun kekompakan, kegiatan tersebut juga menambah ilmu bagi para jaksa. Oleh karenanya, kata dia, perlu terus ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Sehingga membentuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang andal dan mampu bersaing di tingkat internasional. Peningkatan kapasitas bagi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas dan dinamika problematika hukum senantisa tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya, Jaksa Agung RI meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk tetap memelihara semangat dan optimisme di tengah kondisi saat ini serta selalu menunjukan etos kerja yang profesional dengan tetap menjaga integritas,” paparnya.

Burhanuddin menyampaikan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam Melaksanakan tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Penyelamatan Keuangan Negara”.

“Tema tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan, tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ” jelasnya.

Dalam menyikapi besarnya tanggung jawab moral yang diemban dan kompleksitas persoalan dalam melaksanakan tugas tersebut, menurut dia, profesionalitas dan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh satuan kerja wajib ditingkatkan seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.

“Untuk itu, mengingat betapa pentingnya peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), saya minta para peserta mempergunakan kesempatan selama dua hari kedepan ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan ide, pemikiran konstruktif, dan kendala yang dihadapi, serta solusi konkret agar tercipta kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan yang ada. Satu hal yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders,” ujarnya.

Jaksa Agung RI kembali mengingatkan peran penting jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan hukum program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disampaikan dalam bentuk Surat Jaksa Agung tentang pelaksanaan pendampingan dalam rangka mendukung program PEN.

“Saya minta setiap insan Adhyaksa harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, termasuk program PEN, serta mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara, ” tandasnya.

Jaksa Agung mengungkapkan Pada saat ini salah satu sumber kerugian negara adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas aset negara.

“Kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud. Salah satu faktor penyebab adalah lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset, khususnya yang dikerja-samakan dengan pihak lain,” urainya.

Seperti telah berakhirnya masa sewa, masa pinjam pakai, masa kerja sama pemanfaatan, masa bangun guna serah (built operation transfer) atau masa kerja sama penyediaan infrastruktur yang telah berakhir namun tetap dikuasai oleh pihak lain. Sehingga, negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut.

“Dengan demikian, dapat pastikan kerugian negara/daerah yang timbul ataupun potensi pendapatan negara/daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara illegal. Maka, disinilah peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibutuhkan untuk mendampingi stakeholders melakukan pendataan dan memperjuangkan pengembalian fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain kepada stakeholders,”  tutur Jaksa Agung.

Sumber: RRI

The post Burhanuddin Sebut Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 226 Triliun first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...