Panyabungan, StartNews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Mandailing Natal (GEMPUR MADINA) berunjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Madina, Senin (31/10/2022).
Mahasiswa mendesak agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan payung hukum untuk pertambangan rakyat.
Setiba di depan kantor Bupati Madina, mahasiswa secara bergantian menyampaikan aspirasinya kepada para pejabat yang menemui mahasiswa.
Koordinator aksi, Imam Ahmadi dalam orasinya menyampaikan kegelisahan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan tradisional. Rakyat selalu dihantui dengan penegakan hukum karena mereka bekerja tanpa perizinan.
Dalam peryataan sikap tersebut, pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah dan DPR segera memfasilitasi regulasi bagi warga Madina yang bekerja sebagai penambang, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang.
“Bupati Madina diminta lebih proaktif kepada rakyat dengan terus melakukan upaya demi terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) yang memiliki kepastian hukum serta tercapainya aktivitas pertambangan rakyat yang berkeadilan,” tutur Imam Ahmadi.
Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay yang menerima pengunjuk rasa berjanji menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Kami akan berkoordinasi dengan DPRD Madina untuk membentuk peraturan tentang WPR tersebut,” katanya.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis saat menemui mahasiswa menyatakan pada prinsipnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan WPR untuk Kabupaten Madina, tetapu tidak dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
“Izin pertambangan rakyat sudah keluar sekitar dua minggu lalu, tetapi tidak ada petunju teknisnya, tidak ada petunjuk pelaksanaannya. Gimana kita mau melaksanakannya. Lokasi pertambangan rakyat yang keluar juga hanya di daerah Batangnatal. Jadi, bagaimana di daerah lainnya,” kata Erwin.
Dia menegaskan aksi unjuk rasa tersebut akan menjadi dasar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk menyurati pemerintah pusat.
“Tuntutan adek-adek ini akan menjadi dasar kita menyurati pemerintah pusat agar WPR yang dikeluarkan dilengkapi dengan juknis dan juklaknya. Dua minggu paling lambat, surat itu akan kita kirimkan dan akan menembuskannya ke koordinator aksi,” kata Erwin.
Mendapatkan jawaban tersebut, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Reporter: Agus Hasibuan