Panyabungan, StArtNews-Dugaan adanya praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Madina mencuat. Untuk satu lapak diduga diperjualbelikan dengan harga berkisar 5 sampai 10 juta rupiah.
Salah satu pedagang di Pasar Baru yang enggan namanya disebut kepada StArtNews mengatakan ada sejumlah lapak yang sudah diperjualbelikan oleh oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina.
“Harga satu lapak itu berkisar Rp 5 juta. Ada juga yang ditawarkan sebesar Rp 10 juta,” kata sumber tersebut.
Untuk jumlah total lapak yang sudah diperjualbelikan hingga berita ini dilansir belum diketahui secara pasti.
Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Madina, Jhon Amriadi yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/5) membenarkan adanya informasi dugaan praktik jual beli lapak terjadi di Pasar Baru Panyabungan.
“Saya juga sudah dapat info seperti itu, kami juga sedang mempelajarinya saat ini,” kata Kadis menanggapi wartawan.
Jhon mengungkapkan per 12 Mei 2020, Kabid Pasar di Dinas Perdagangan dan Pasar Madina sudah diganti dari yang sebelumnya Muhammad Sukur dialihkan ke Zainan yang juga menjabat sebagai Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Pasar.
Jhon menegaskan sejak awal pembagian lapak ia sudah menyampaikan kepada pedagang bahwa tidak ada kutipan karena semua disiapkan pemda Madina secara gratis, kecuali terkait mengenai retribusi dan PAD.
Terpisah, salah satu pemerhati sosial di Panyabungan, Samudra angkat bicara sekaligus menyesalkan jika benar telah ada kutipan dan praktik jual beli lapak di Pasar Baru Panyabungan.
Dia meminta agar oknum tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Jika benar telah terjadi praktik jual beli lapak, kita minta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Menurut saya sanki mutasi jabatan tidak cukup,” pungkasnya.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis