Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi akan mengusulkan pejabat kepala seksi (Kasi) atau kepala urusan (Kaur) kepada Bupati Madina untuk menggantikan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi yang diberhentikan sementara lantaran tersandung kasus penganiayaan remaja di Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Madina pada 7 Juni 2024.
“Pelayanan administrasi masyarakat harus tetap berjalan. Pengisian jabatan yang kosong akibat kejadian ini akan diemban sementara oleh Kasi atau Kaur desa yang akan diusulkan kepada bupati melalui camat,” kata Irsal Pariadi, Kamis (27/6/2024).
Irsal menegaskan Rizal Efendi sudah diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Tegal Sari pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja. Pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa ini berlangsung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mandailing Natal,” kata Irsal.
Pemkab Madina, kata Irsan, juga menyayangkan dan menyesalkan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa dan sekretaris Desa Tegal Sari.
Sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang membina desa, Irsal memohon maaf kepada korban, keluarga, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut. Terutama terkait perilaku dan pelayanan yang kurang baik dari kepala desa dan perangkat desa.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran dan perbaikan diri bagi setiap orang untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Agus Hasibuan