Panyabungan, StartNews – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron pada satuan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dinas Pendidikan Madina kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara hybrid.
PTM terbatas yang mulai berlaku pada 14 Februari 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya ini menerapkan sistem 50 persen daring dan 50 persen lagi secara luring.
Dilansir antara sumut, Kepala Dinas Pendidikan Madina melalui Kasi Kurikulum Hendri Sakti menyampaikan penerapan PTM terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Madina Nomor: 800/200/DISDIK/2022, perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 varian Omicron pada satuan pendidikan.
Dalam isi surat yang menindaklanjuti Surat Bupati Madina Nomor: 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 varian Omicron itu disebutkan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika hasil positivity rate lebih besar atau sama dengan 5 persen.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini juga telah disampaikan kepada sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Madina.
“Surat pemberitahuan PTM terbatas di satuan pendidikan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dan Kepala PAUD, SD, dan SMP se-Madina,” ujarnya, Senin (14/2/2022)
PTM terbatas ini juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan Marwan Fauzi menyebutkan, pemberlakuan PTM terbatas pada satuan pendidikan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dimulai pada 7 Februari 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
“Pemberlakuan PTM terbatas ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Padang Sidimpuan Nomor: 420/380/Cabdis Sidimpuan/2022 perihal pengendalian penyebaran virus Covid-19 varian Omicron,” kata Marwan.
Sumber: Antara Sumut