Panyabungan, StarTNews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) jemput bola pendaftaran dan aktivasi sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.
Langkah itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Jemput bola pendaftaran IKD kali pertama diadakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD). “setelah itu masyarakat umum,” Kata Kepala Disdukcapil Madina Ridwan Nasution melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Mizar Hasibuan kepada StartNews, Selasa (7/2/2023).
Persyaratan IKD harus memiliki KTP elektronik, email, dan smartphone berbasis android. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
Program IKD itu bertujuan memudahkan masyarakat mengakses data pribadi melalui smartphone berbasis android dan dapat merepresentasikan pendudukan dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan yang bersangkutan.
Reporter: Agus Hasibuan
Cara bikin surat pindah online
Mau bertanya,gimana caranya ngurus surat pinda secara online