Ditangkap Terkait Narkoba, Dian ‘Natal’ Tak Diproses Hukum
Natal, StartNews – Unit Reskrim Polsek Natal menangkap dua pria bernama Zamil (26) dan Herdiansyah alias Dian (33) di pinggiran jalan menuju perusahaan kelapa sawit di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina). Namun, Dian tidak diproses hukum dengan alasan tidak ditemukan fakta keterlibatannya terkait narkoba.
Zamil tercatat sebagai penduduk Desa Balimbing. Sedangkan Dian, warga Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, pasca diamankan, perkara kedua pria itu dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah limpahkan (Zamil-Dian) ke Sat Narkoba Polres Madina, Pak,” kata Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, seperti dirilis mohganews. Sabtu (26/7/2025).
Ditanya soal peran Zamil dan Dian dalam kasus narkoba tersebut, AKP Maraden menyarankan agar ditanyakan ke Satuan Narkoba Polres Madina.
Kasat Reserse Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan adanya dua pria diamankan oleh Polsek Natal pada 24 Juni 2025 dalam kasus narkoba.
Bagus menjelaskan, Polsek Natal lebih dulu menangkap pria bernama Zamil ketika mengendarai sepeda motor Honda Verza. Dari pria ini, polisi menyita 13 paket narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram.
“Pada saat petugas menginterogasi Zamil, narkoba tersebut hendak diantar ke pria bernama Dian yang telah menunggu di pinggiran jalan wilayah Desa Sinunukan V. Dian pun ikut diamankan,” kata Bagus Seto, Selasa (26/7/2025).
Bagus juga membenarkan bahwa kasus kedua pria itu dilimpahkan Polsek Natal ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, terbukti Zamil adalah pemilik narkoba tersebut.
“Sementara untuk Dian tidak terfaktakan penyidik Sat Narkoba Polres Madina soal kepemilikan atau keterlibatan jaringan narkoba yang dimiliki Zamil,” jelasnya.
Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Natal bahwa Dian yang dikenal terlibat jaringan peredaran narkoba di kecamatan itu telah bebas pasca sepekan diamankan bersama Zamil.
Terkait bebasnya Dian dari tahanan Satresnarkoba Polres Madina, Bagus menerangkan penyidik tidak melakukan proses hukum lebih lanjut untuk Dian, sementara Zamil diproses hukum.
“Zamil itu lanjut proses hukum. Sedangkan Si Dian ini tidak, karena tidak terfaktakan keterlibatan soal narkoba. Hasil tes urin Dian negatif,” ungkap Bagus.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.