DPC PKB Gelar Nobar Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada Madina

DPC PKB Gelar Nobar Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada Madina

DPC PKB Kabupaten Mandailing Natal menggelar acara nonton bareng (nobar) dan Doa bersama hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Panyabungan, StArtNews –  Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mandailing Natal menggelar acara nonton bareng (nobar) dan doa bersama hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di Kantor DPC PKB Madina pada Kamis, (3/6) pukul 09.00 WIB.

Nonton bareng sendiri digelar sebagai bentuk dukungan partai dan tim terhadap kader mereka dalam saksi sejarah putusan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.

Ketua DPC PKB Madina, Khoiruddin Faslah Siregar mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas penetapan dari Mahkamah Konstitusi pada sengketa pilkada ini.

Dimana keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Sukhairi-Atika tidak melakukan pelanggaran dalam Pilkada Madina 2020.

“Pasangan SUKA, bapak H.M Ja’far Sukhairi dan ibu Atika Azmi insyaallah  dalam waktu dekat akan menjadi bupati  dan wakil bupati pada priode berikutnya” ungkapnya

Faslah juga mengimbau agar pendukung SUKA tidak terlalu euphoria dalam hal ini agar tidak menimbulkan keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Ia juga mengatakan agar seluruh masyarakat sama-sama membangun Madina untuk lebih baik.

“Kami dari tim pemenangan menyampaikan pada seluruh masyarakat Madina kita rajut kebersamaan ini dan tentu pada tim pemenangan SUKA kami menghimbau agar tidak terlalu euforia dalam hal ini, kita berjalan dengan aktivitas seperti biasa sajM, ini adalah rasa syukur kita tentu bersama-sama mari kita membangun mandailing Natal untuk kedepannya” ujarnya

Ketua DPC PKB itu juga menyampaikan pesan ini juga disampaikan oleh Bupati dan wakil bupati terpilih kepada tim pemenangan, para pejuang dan semua yang mendukung  untuk bersama untuk lebih baik dan berharap semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

H. Khoiruddin atau yang di kenal sebagai H. Khoir dalam kesempatan tersebut mengatakan apa yang dicita-citakan dan yang diperjuangkan tidak sia-sia dimana Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pasangan nomor urut 1 M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utami Nasution tidak melakukan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Reporter: Ika Rodhiah Putti

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...