DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Evaluasi Perda Miras

DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Evaluasi Perda Miras

MUSIK & INFORMASI PAGI – Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR. Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh Mendagri sebelum mengambil langkah tersebut. Apalagi, Menteri Tjahjo sebelumnya sempat mengemukakan wacana untuk membatalkan Perda tersebut.

“Demi melindungi masyarakat maka diminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras,” ujar Arwani, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Arwani, alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Maka, untuk kasus Perda Miras, justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras.

Bahkan, akibat buruk yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti pemerkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar kesusilaan. “Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah,” katanya.

Selanjutnya, Arwani menyatakan sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.

Sehingga, Arwani berujar jika alasan yang digunakan untuk menyelaraskan atau membatalkan Perda itu sebab peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Arwani mencontohkan Perda Miras bertujuan melindungi masyarakat seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya. “Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tjahjo membantah telah membatalkan Perda Miras itu. “Semua daerah perlu aturan itu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad kemarin, 22 Mei 2016.

Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berawal dari pemberitaan.

Sebelumnya, Tjahjo sempat mengutarakan niatnya untuk memperbaiki Peraturan Daerah tentang larangan minuman keras di sejumlah daerah karena bertentangan dengan Undang-Undang. Contohnya, kata dia, di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. “Dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata dia di Kemenkopolhukam, Jumat, 20 Mei lalu.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...