DPR Minta Penegak Hukum Tak Vonis Mati Ayah yang Bunuh Predator Seksual di Pariaman
Jakarta, StartNews – Kasus tragis yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat (sumbar), menjadi sorotan nasional setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman agar aparat penegak hukum menjauhkan ancaman hukuman mati maupun penjara seumur hidup terhadap ED, yang nekat menghabisi nyawa Fikri (38) demi membela kehormatan anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dukungan moral dari parlemen itu muncul, karena melihat latar belakang psikologis ED yang berada dalam kondisi terguncang hebat. Meskipun secara hukum pembunuhan merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan, Habiburokhman menekankan perlunya melihat akar penyebab insiden tersebut secara jernih dan manusiawi.
Investigasi kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa Fikri ditemukan tewas di tepi jurang setelah keluarga ED melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami putri ED selama bertahun-tahun.
Habiburokhman menjelaskan, situasi yang dialami ED merupakan bentuk keguncangan jiwa yang luar biasa akibat fakta traumatis yang menimpa buah hatinya. Menurut dia, rasa empati harus dikedepankan dalam membedah kasus ini, karena pelaku bertindak di bawah tekanan emosional yang tak terbendung.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman, dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).
Habiburokhman merujuk pada regulasi terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang keringanan bagi pelaku dalam kondisi tertentu. Dia menyoroti Pasal 43 KUHP baru yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya didorong oleh pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain Pasal 43, Habiburokhman juga mengingatkan relevansi Pasal 54 KUHP baru yang mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan motif, tujuan pidana, serta sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan vonis.
Dengan pertimbangan tersebut, dia menilai penjatuhan hukuman maksimal seperti hukuman mati tidak relevan bagi ED.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Fikri memang terindikasi kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun sebelum akhirnya tewas akibat aksi main hakim sendiri tersebut.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.