DPR Putuskan Iuran BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Selama Tiga Bulan
Jakarta, StartNews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memutuskan seluruh layanan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap dibayarkan oleh negara selama tiga bulan kedepan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi lintas sektoral yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Langkah tesebut diambil untuk memberikan ruang bagi pemerintah melakukan pembenahan data kepesertaan yang selama ini dianggap carut-marut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, negara harus hadir di tengah masyarakat miskin dan rentan agar akses kesehatan tidak terputus hanya karena kendala administratif atau sinkronisasi data yang belum tuntas.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan kedepan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan itu merupakan hasil tekanan DPR terhadap Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan untuk segera membereskan data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Dasco menambahkan, pemutakhiran data secara menyeluruh merupakan harga mati guna memastikan anggaran APBN tepat sasaran serta meminimalisasi kesalahan inklusi maupun eksklusi yang sering merugikan warga tidak mampu.
Selain persoalan anggaran dan data, DPR menyoroti lemahnya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan peserta. Pasalnya, banyak warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, DPR mendesak adanya sistem notifikasi yang transparan dan proaktif agar masyarakat tidak kehilangan haknya secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
DPR juga menekankan optimalisasi anggaran jaminan kesehatan nasional harus dipandang sebagai perlindungan sosial dasar, bukan sekadar isu teknis keuangan. Dalam jangka panjang, integrasi data lintas kementerian menuju satu data tunggal diharapkan menjadi solusi permanen agar ekosistem tata kelola JKN menjadi lebih berkeadilan dan berkelanjutan tanpa menimbulkan polemik tahunan.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.