![]() |
Ketua Pansus DPRD Mandailing Natal Dodi Martua dalam laporannya mengatakan, selam tahun 2015, DPRD mengajukan sebanyak 5 Ranperda dan sebanyak 11 ranperda usulan dari Pemkab Madina.
“Setelah pembahasan secara komprehensif, pembahasan Ranperda Kabupaten Madina telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme ketentuan peratuaran perundang-undangan, maka pansus 16 ranperda tahun 2015 merekomendasikan 9 ranperda tahun 2015,” kata Dodi. Kesembilan ranperda yang direkomendasikan tersebut, 5 ranperda inisiatif DPRD dan 4 usulan Pemerintah Kabupaten Madina yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemberdayaan pedagang kaki lima, Pengelolaan barang milik daerah. Selanjutnya. Ranperda Pemberdayaan tenaga kerja daerah, Pembentukan produk hukum daerah, perubahan pertama atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, izin usaha jasa konstruksi, perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2011 terntang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. “Terhadap 6 buah Ranperda yang diusulkan Pemkab, Pansus merekomendasikan untuk ditunda penetapannya sampai menunggu terbitnya regulasi terkait susunan oraganisasi perangkat daerah dan perubahan kewenangan antara pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Dodi. “Diharapkan pada program pembentukan peraturan tahun 2016 akan diperbaharui ataupun direvisi sebagaimana mestinya,” kata Dodi. Sementara itu, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dalam sambutannya mengatakan Pemkab akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut paling lama tiga hari terhitung sejak diterimanya Ranperda tersebut. “Sebanyak 7 Ranperda Bupati akan menyampaikannya kepada Gubernur paling lama tiga hari sejak diterimanya Ranperda dari Pimpinan DPRD untuk diberi nomor registrasi, sementara sebanyak dua ranperda yang ditetapkan terlebih dahulu diecaluasi oleh Gubernur sebelum diberi nomor registrasi hal tersebut sesuai dengan pasal 243 ayat 5 UU Nomor tahun 2014,” katanya. |
