Dua Orang Pemilik 7 Hektar Ladang Ganja DPO

Dua Orang Pemilik 7 Hektar Ladang Ganja DPO

 

Tersangka IRAN*, 23 Tahun, Tani, laki-laki. Tamat SD, Desa Pardomuan (Huta Tua) Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina. 1.M Als WM = seluas 2 Ha (DPO) 2. IM= IMAL seluas 5 Ha (DPO)

Mandailing Natal, StArtNews- Polres Mandailing Natal menetapkan dua orang yang berinisial M alias WM dan IM sebagi daftar pencarian orang atau DPO atas kepemilikan Ladang Ganja seluas 7 hektar di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur.

“M dan IM atas DPO atas ke pemilik Ladang Ganja di Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Kec. Panyabungan Timur seluas 7 hektar, setelah kita mendapat keterangan dari Iran Nasution atau Iran yang ditangkap saat memiliki Narkoba jenis Ganja kering,”Kata Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji pada siaran persnya kepada wartawan, Kamis (4/10).

“Iran sendiri kita amankan tanggal 21 September 2018 karena kedapatan membawa ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning di desa Tebing Tinggi Dusun Sipangkal Kecamatan Panyabungan Timur,”ungkapnya.

“Dari keterangan Iran lah kita ketahui bahwa Ganja kering yang dibawanya tersebut diperoleh dari M (DPO), yang ternyata memiliki Ladang Ganja di pegunungan Tor Aek Nabara,”jelasnya.

“Setelah penyelidikan itulah kita mengetahui bahwa M memiliki ladang Ganja seluas dua hektar. Dan IM memiliki 5 Hektar yang berjumlah 7 hektar,”terang Kapolres.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...