Kotanopan, StartNews – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kotanopan dua hari berturut-turut (5-6/11/2024) gencar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Unsur Forkopimcam Kotanopa melakukan imbauan dengan cara mengumpulkan masyarakat penambang di lapangan lokasi tambang di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan.
Dalam kesempatan itu hadir Camat Kotanopan Agus Salim bersama sejumlah pegawai, Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga, Kanit Reskrim Polsek Kotanopan Ipda Fahrul Simanjuntak, anggota Koramil 14 Kotanopan, dan Lurah Kotanoan Arjun Nasution.
Di hadapan puluhan masyarakat penambang, Kapolsek Kotanopan AKP Parsaulian Ritonga menyampaikan edukasi terkait dampak negatif aktivitas PETI. Menurut dia, bahaya aktivitas PETI tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mencari rejeki dengan mencetek atau menambang. Kegiatan ini berisiko. Bukan hanya berdampak kerusakan alam, tapi juga ancaman hukuman penjara bagi yang melakukan PETI,” katanya.
“Ayo sama-sama kita alihkan pekerjaan dari mancetek menjadi bertani, berkebun atau beternak. Sebab, banyak lahan perkebunan dan pertanian saat ini yang terlantar, karena tidak digarap,” imbuhnya.
Imbauan serupa disampaikan oleh Camat Kotanopan Agus Salim. Dia berharap masyarakat segera mengalihkan pekerjaan dari bertambang ke pekerjaan bertani atau berkebun.
Di Kotanopan, kata dia, tambang bukan satu-satunya pekerjaan. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dilakukan.
Dia juga menggambarkan kondisi bekas penambangan di wilayah Jambur Tarutung sudah dipenuhi lobang atau tanah gundukan yang berbahaya.
Pantauan di lokasi, usai mendengarkan imbauan, para penambang meninggalkan lokasi tambang dengan tertib.
Reporter: Lokot Husda Lubis