menu Home chevron_right
Berita Madina

Gelar Konferensi Pers, Penasehat Hukum Saipullah Bantah Tuduhan Gordang Sambilan Centre

Redaksi | 5 Januari 2026

Panyabungan, StartNews – Beberapa jam setelah Gordang Sambilan Centre berunjuk rasa, Tim Penasihat Hukum (TPH) Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi langsung mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan pada aksi unjuk rasa itu.

Dalam konferensi pers di Hotel Rindang pada Senin (5/1/2026) pukul 15.00 WIB, Ketua Tim Penasihat Hukum Saipullah-Atika, Achmad Sandry secara tegas membantah tudingan adanya utang politik senilai Rp2,3 miliar.

Bantahan itu disampaikan sebagai respons atas aksi demonstrasi yang digelar kelompok Gordang Sambilan Centre di Rumah Dinas Bupati dan Kantor DPRD Madina, Senin (5/1/2026).

Achmad Sandry menyatakan kliennya tidak pernah memiliki utang uang maupun utang politik kepada Miswaruddin Daulay maupun Relawan Gordang Sambilan sebagaimana yang dituduhkan.

“Permintaan uang sebesar Rp2.329.840.000 tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak ada perjanjian utang piutang dalam proses Pilkada 2024 lalu. Kami menduga ini adalah bentuk pemerasan dengan modus membuat pengakuan utang sepihak,” ujar Achmad Sandry dalam keterangannya.

Selain soal utang, TPH juga memberikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan lain yang dilontarkan massa aksi

TPH membantah adanya mutasi pada masa Pilkada 2024, mengingat saat itu jabatan bupati masih dipegang oleh Jafar Sukhairi Nasution. Sementara Saipullah Nasution belum dilantik.

Terkait tuduhan sebagai dalang OTT KPK pada Juni 2025, TPH menegaskan hal itu tidak berdasar karena penyelidikan KPK sudah dimulai sejak Februari 2025, sebelum Saipullah dilantik.

TPH juga membantah keras adanya pungutan liar jabatan kepala sekolah/Puskesmas maupun permintaan fee proyek 10 persen. Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang melanggar Pasal 434 KUHP Nasional.

Achmad Sandry mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Miswaruddin Daulay dan kawan-kaean ke Polda Sumatera Utara.

“Kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemerasan,” katanya.

Pihak penasihat hukum meminta Kapolda Sumut segera memproses laporan tersebut demi kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat Mandailing Natal diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Pemkab Madina menyatakan tetap fokus pada agenda pemulihan pasca-bencana alam dan pemberantasan narkoba di kabupaten ini.

Reporter: Sir

 

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play