“GEMAR” Geruduk Kantor BPN Madina, Pertanyakan PPAN dan Prona

“GEMAR” Geruduk Kantor BPN Madina, Pertanyakan PPAN dan Prona

Panyabungan, StArtNews– Sejumlah Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Revolusioner (Gemar) Madina, Rabu (22/2) mempertanyakan kebijakan pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai tidak sesuai dan diduga kuat bermasalah.
Yang dimaksud Gemar Madina antara lain, penerbitan Sertifikat Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) TA 2016 yang hingga saat ini belum sampai kepada Masyarakat. Kemudian, begitu juga penerbitan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) TA 2016 yang masih ada belum selesai.
Tak hanya itu, Penerbitan HGU PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di atas sertifikat masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, dan Muara Parlampungan juga dipertanyakan. Dan anehnya, ada juga terjadi Penerbitan HGU kepada PT Rendi di atas lahan transmigrasi UPT Singkuang Dua di atas tanah yang diterbitkan HGU-nya dan masih ada lahan masyarakat yang belum diganti rugi.
“Seringnya Pejabat BPN Kabupaten Mandailing Natal tidak ada di kantor  dinilai tidak serius dalam melaksanakan amanah jabatan  sehingga hak Masyarakat terlalaikan. Dari data di atas kami DPP Gemar Madina menilai telah terjadi kecurangan dan kami meminta tegas kepada yudikatif, eksekutif dan legislatif untuk tidak diam karena telah terjadi pembiaran sehingga  meresahkan masyarakat, dan akan menyebabkan konflik yang kemungkinan akan terjadi pertumpahan darah akibat tidak adanya tanggapan dari pemerintah,” kata Koordinator Aksi, Mukhlis Hasibuan dan Koordinator Lapangan, Mustofa Farhan.
Dari permasalahan itu kemudian, Gemar Madina, meminta Bupati Madina untuk mengevaluasi Kepala BPN Kabupaten Madina yang dianggap tidak melaksanakan tugas dalam penerbitan setifikat PPAN Tahun 2016. Gemar juga meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk mengusut tuntas dan memanggil para Pejabat BPN Kabupaten Madina dinilai telah melakukan kriminalisasi lahan di kawasan PT PSU dan PT Rendi dengan mengeluarkan HGU diatas lahan masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan juga memanggil Kepala BPN Kabupaten Madina yang kami duga tidak mau  menandatangani sertifikat dan  membuat persyaratan baru kepada pejabat lain untuk membuat Surat Pernyataan Bebas Sengketa yang akibatnya masyarakat jadi korban. sehingga kami menilai bahwa ada permainan dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Kami DPP Gemar Madina menuntut Kepala BPN Madina mundur dari Jabatannya kalau tidak bisa menuntaskan masalah ini,” demikian pernyataan sikap yang kemudian ditegaskan, Ketua Umum Gemar Madina, Marhan Pane di hadapan perwakilan Kejari Panyabungan dan BPN di dalam kantor BPN Madina.
Perwakilan BPN Madina, Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Zainal Hasibuan mengakui terkait penerbitan PPAN dan Prona TA 2016 memang bermasalah dan belum rampung  dengan alasan pergantian posisi jabatan Kepala Kantor dan surat tanah asli dari masyarakat yang belum mereka terima. Berhubung karena dalam pengeluaran SK yang sifatanya universal, atau 1 SK 20 hak kepemilikan tanah dari masyarakat, dari yang disampaikan batas akhir penerbitan sertifikat adalah 31 maret 2017.
“Tentang poin ketiga, terkait Penerbitan HGU PTPSU di Kecamatan Batang Natal yang berada di atas sertifikat masyarakat Desa Rantobi, Hadangkahan, Aek Bangis, Dan Muara Parlampungan. Bahwa permasalahannya adalah tentang tapal batas antara PT PSU dengan lahan masyarakat yang kuarang jelas, dan ini adalah permasalahan sejak tahun 2015 yang hingga sekarang belum dapat terselesaikan karena pengukuran, untuk HGU itu adalah wewenang dari Kanwil,” ungkapnya menerima perwakilan mahasiswa itu .
Terkait dengan Penerbitan HGU PT Rendi di atas lahan transmigrasi UPT Singkuang Dua, yang mana di atas tanah yang diterbitkan HGU-nya dan masih ada lahan  masyarakat yang belum diganti rugi. pihak BPN mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kesimpulan terakhir dari pertemuan tersebut,  pihak BPN berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu minggu ini. Gemar juga menyampaikan pernyataan sikap itu ke Kejari Panyabungan yang diterima Kasi Intel, Deny.

Reporter : Sakban Azhari                              

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...