Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

Hak Keuangan Bupati Terancam Tidak Dibayar Selama 6 Bulan

Panyabungan, StArtNews-Hak keuangan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina), Drs. H. Dahlan Hasan Nasution untuk tahun anggaran 2020 terancam tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan. Hal ini terjadi karena keterlambatan pengesahan anggaran tahun baru (TA 2020).

Diterangkan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 33 tahun 2019 diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 106 dan diperjelas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 diterangkan bahwa batas pengesahan anggaran baru setiap tahun harus berakhir pada tanggal 30 Nopember, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Madina TA 2020 baru dapat disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Jumat malam (20/12) lalu.

Hal ini berarti telah melewati batas ambang yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Sementara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 diterangkan pada bagian kedua seputar “Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pasal 106 ayat (1) yang mengatakan: Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun (berarti bulan Nopember-red).

Pada ayat 3 (tiga) dijelaskan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari Permendagri Nomor 33 tahun 2019 dan PP Nomor 12 tahun 2019 yang kebersamaannya diperkuat dan diperjelas oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 311 ayat 1 dan 2 diterangkan dalam ayat (1), “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ayat (2) berbunyi,”Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Reporter: R Ray

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...