Mandailing Natal, StArtNews- Sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) 4-17 Juli 2018 Hanya 15 Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas persyaratan bakal calon legeslatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Hingga pukul 00.00 WIB.
Pantauan Reporter StArtNews ke 15 parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, Golkar, PPP, Hanura, Berkarya, PKS, Garuda, PDI Perjuangan, Perindo, PKPI dan PBB.
Sedangkan partai PSI yang sebelumnya pada waktu pendaftaran untuk parpol peserta pemilu 2019 turut serta mendaftar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam pendaftaran bacaleg 2019, tidak ada hadir ke KPU Madina guna mendaftarkan anggotanya.
Komisioner KPU Madina Divisi Tekhnis Penyelenggara, Mas Khairani, SS didampingi komisioner KPU Fadhilla Syarief, SH, Asrizal Lubis, S.Th.I dan Akhir Mada Daulay, S. Pd.I usai menerima seluruh berkas bacaleg yang mendaftar kepada Reporter StArtNews, Rabu (18/7) dini hari menjelaskan dari 16 parpol yang terdaftar di KPU Madina, hanya 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir yang ditentukan.
Dan setelah selesai masa pendaftaran bacaleg, selanjutnya kita akan masuk ke tahap pemeriksaan berkas syarat calon pada hari ini juga. Dimana nantinya apabila ada berkas syarat bacaleg yang kurang, nantinya mereka dapat memperbaikinya” paparnya.
Sesuai jadwal perbaikan berkas yang diatur dalam PKPU. Apabila nanti ada berkas syarat bacaleg yang kurang atau tidak lengkap. Bacaleg bisa melengkapinya mulai tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang,”jelasnya.
Reporter : Putra Saima
Editor : Hanapi Lubis