Harga Gabah di Atas HPP, Bulog Didorong Bersaing

Harga Gabah di Atas HPP, Bulog Didorong Bersaing

indexGuna mengamankan cadangan beras pemerintah dan menjalankan fungsi public service obligation (PSO), Perum Bulog diimbau untuk bisa bersaing dengan swasta dalam melakukan penyerapan, meskipun saat ini harga gabah sudah jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin malam (2/11/2015).

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menuturkan, hal itu sesuai dengan hasil rapat kabinet terbatas Juli 2015, yang memutuskan bahwa Perum Bulog diperbolehkan menyerap gabah dengan harga komersial.

“Memang ratasnya membolehkan Bulog beli yang komersial pilihannya, daripada menaikkan HPP-nya,” ujar Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, memang sejak awal tahun terlihat tren harga gabah lebih tinggi dari HPP. Namun kendati demikian, pemerintah tidak melakukan revisi terhadap HPP.

Alasannya, sambung Darmin, kenaikan HPP akan mendorong harga gabah lebih tinggi lagi.

“Ya sudah lebih baik Bulog beli yang komersial saja. Boleh beli yang itu, bukan hanya yang untuk PSO,” kata Darmin.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, harga gabah kering panen (GKP) di level petani dan penggilingan pada bulan Oktober 2015 sudah di atas HPP.

Di level petani, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.904,51 per kilogram (kg). Sedangkan di tingkat penggilingan, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.984,06 per kg.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, realitas harga gabah di lapangan ini sangat berpengaruh terhadap penyerapan oleh Perum Bulog. Sebabnya, Perum Bulog terbiasa menyerap gabah dari petani dan penggilingan sesuai HPP.

“Kalau HPP itu dikaitkan penyerapan Bulog, di lapangan (harga gabah) jauh di atas HPP. Berarti penyerapan ini (bisa) dilakukan oleh selain Bulog,” kata Suryamin.

Penetapan HPP awal tahun lalu diteken oleh Presiden Joko Widodo, melalui Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Di dalamnya disebutkan, untuk harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kg di petani, atau Rp 3.750 kg di penggilingan.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...