Panyabungan, StArtNews-DPP Ikatan Mahasiswa (IMA) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendukung langkah Kejatisu memeriksa Kadis PU beserta 2 orang stafnya terkait kasus Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSSS). Hal itu disampaikan Wildan Lubis, Ketua Umum DPP IMA Tabagsel, kepada StArtNews, Kamis (5/9/2019).
“Kita mendukung Kejatisu untuk menetapkan Kadis PUPR Madina, Syahruddin ST, jadi tersangka. Jangan hanya menjadi saksi,” ujarnya.
Seperti dikabarkan bahwa hari ini, Kejatisu akan memeriksa Kepala Dinas PUPR Madina, Syahrudsin ST, sebagai saksi terhadap tersangka yang sebelumnya sudah ditahan pihak Kejatisu. Namun kabarnya akan segera ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka, tetapi tidak akan dilakukan Penahanan.
“Kita berharap pada pihak Kejatisu apabila Kejatisu menetapkan tersangka pada Kadis PUPR Madina , jangan hanya status saja, tetapi harus ditahan seperti penetapan tersangka sebelumnya pada Kadis Perkim Madina,” tegas Wildan Lubis.
Wildan mengatakan, pemanggilan kadis PU tersebut sudah menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
“IMA Tabagsel akan memantau perkembangan terhadap pemanggilan Kadis PU Madina, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya 3 orang pada Dinas Perkim Madina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu dalam kasus Taman Raja batu dan Tapian Siri-siri yang diduga telah merugikan daerah senilai Milyaran Rupiah.
Reporter: Z. Ray
Editor: Hanapi Lubis