MUSIK & INFORMASI SIANG – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Indonesia menolak permintaan ekstradisi dari pemerintah federasi Rusia. Dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Nikolay P. Petrushev, Rusia meminta ekstradisi enam warganya yang ditangkap di Indonesia.
“Ada enam rupanya orang Rusia yang ditahan di Indonesia, salah satunya gembong narkoba. Mereka minta diekstradisi tapi secara hukum kita tidak bisa mengekstradisi mereka,” kata Luhut di Kompleks Istana, Rabu, 10 Februari 2016.
Luhut mengatakan Indonesia tidak bisa memberikan permintaan ekstradisi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan Rusia. Tapi Indonesia bersedia memberikan informasi mengenai warga Rusia yang ditangkap di Indonesia tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ekstradisi dimungkinkan jika Indonesia sudah membuat Mutual Legal Asisstance. Menurut dia, Rusia sudah menyerahkan draft MLA dan akan dibahas oleh pemerintah Indonesia.
“Nanti tim dari Kumham, Menkopolhukam, dan Polri akan membahas ini. Setelah itu, kita harapkan ada penandatanganan nota kesepahaman kalau ada kunjungan ke Rusia,” katanya.
Yasonna mengatakan tingkatan ekstradisi harus didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman, lalu pembahasan perjanjian kerja sama dan penandanganan traktat mengenai ekstradisi. “Kalau itu nanti kita sahkan, bawa undang-undang baru bisa,” katanya.
Opsi lain, kata Yasonna, adalah pelaksanaan hukuman di Rusia. Tapi, mekanisme ini baru bisa dilakukan jika Indonesia sudah memiliki undang-undang transfer hukuman. “Itu juga pernah diminta Iran dan Australia. Tapi kan undang-undang kita belum ada,” katanya.