Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/0646/BKPSDM/2024, tanggal 8 Maret 2024 terkait jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijiriyah bagi aparatur sipil negegara (ASN) di instansi Pemkab Madina.
SE Bupati Madina itu selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Intansi Pemerintah dan ASN, serta demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Pada surat tersebut tertulis bagi OPD di lingkungan Pemkab Madina dengan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan dari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Sementara bagi OPD yang enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 8.00 – 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 8.00 – 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00- 13.00 WIB.
Hari kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan masyarakat pada hari Senin – Minggu, pengaturannya menggunakan sistem shift atau piket.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam jam hari kerja selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Pimpinan instansi pemerintah diminta memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian keinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi masing-masing.
Reporter: Fadli Mustafid