Ini Lima Poin Keputusan Hasil Rapat Kepemangkuadatan di Bagas Godang Sabapurba
Panyabungan, StartNews – Rapat Kepemangkuadatan Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat Budaya (FPPAB) serta Badan Pemangku Adat dan Budaya (BPAB) menghasilkan lima poin keputusan. Rapat ini diadakan di Bagas Godang, Sabapurba, Selasa (22/7/2025).
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution yang memimpin rapat itu membacakan lima poin keputusan. Pertama, mengubah dua keputusan yang mewadahi perhimpunan yang ada menjadi satu dengan penguatan legalitas berupa Perda atau Perbub.
Kedua, mengkaji secara komprehensif untuk menempatkan lembaga yang terbentuk di bawah satu OPD. Ketiga, mengakomodasi semua wilayah adat dan paguyuban lain. Keempat, semua aturan sebelumnya yang bertentangan dengan aturan pembentukan lembaga ini nantinya dicabut dengan tujuan efektivitas dan efisiensi. Kelima, lembaga yang terbentuk nantinya bukan lembaga politik, sehingga pada masa depan, tidak diperkenankan memberikan dukungan politik kepada pihak tertentu.
Sebelum keputusan tersebut diambil, terlebih dahulu kedua organisasi yang bergerak di bidang penguatan adat budaya itu memaparkan visi-misi dan program kerja masing-masing.
Kemudian, bupati menjelaskan Pemkab Madina sepakat melestarikan adat budaya yang melekat sejak dahulu lama. Dia juga mengaku mendapat pencerahan terkait pengembangan budaya dari pemaparan perwakilan forum, terutama terkait legalitas dan perlunya muatan lokal masuk dalam pendidikan dini, pendidikan dasar, dan sekolah lanjutan sampai tingkat perguruan tinggi.
“Nanti, kami akan bicarakan dengan Bagian Hukum untuk pengusulan Perda atau penerbitan Perbub-nya,” katanya.
Melihat program yang ditawarkan masing-masing lembaga, Saipullah menilai tujuannya sama. Itu sebabnya, dia menawarkan peleburan dua perhimpunan itu menjadi satu wadah yang lebih besar.
Perwakilan FPPAB sepakat dilakukan peleburan. Mereka menilai tidak perlu ada dualisme dalam penguatan adat. Perwakilan mengungkapkan bahwa sebelumnya para pengurus kedua lembaga tersebut ada dalam satu wadah yang kemudian terpisah yang dilatarbelakangi keputusan politik.
“Forum ini mengakomodasi empat wilayah adat yang ada di Madina dengan setiap wilayah dipimpin ketua adat yang dipilih melalui sidang adat,” katanya.
Terkait peleburan dua lembaga tersebut, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir mendukung keputusan itu. Mereka menilai, dengan adanya satu wadah akan memudahkan koordinasi dalam pemajuan dan pelestarian adat budaya di kabupaten ini.
“Peleburan ini merupakan langkah tepat karena kedua lembaga ini intens di bidang penguatan adat. Dengan demikian akan lebih besar dampaknya pada program-program pemerintah terkait pelestarian adat budaya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Meinul Lubis.
Sedangkan Kadis Sosial Ahmad Duroni Nasution mengusulkan perhimpunan menggunakan nama lembaga, karena lebih terstruktur dan dilengkapi AD/ART sesuai dengan aturan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Liliana Asaliah menjelaskan sesuai UU No 5/2017, budaya adalah kekuatan ekonomi, diplomasi, jatidiri, dan pemersatu. “Maka sudah sepatutnya dua lembaga ini dileburkan dengan satu visi dan misi dalam melestarikan dan menguatkan budaya daerah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irsal Pariadi menilai setelah terjadi peleburan, pemerintah daerah harus hadir memberikan penguatan melalui aturan, anggaran, dan program kerja.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.