Inspektorat Madina Terima 116 Dumas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Inspektorat Madina Terima 116 Dumas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Panyabungan, StartNews – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima 116 pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa selama 2024. Selain Dumas itu, Inspektorat Madina juga melimpahkan tiga kasus dana desa ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pencegahan Korupsi Inspektorat Madina Muhammad Syukur Siregar seperti diberitakan hayuaranet.com yang dikutip dari Opsiberita pada Rabu (22/1/2025).

Syukur mengatakan dua di antara tiga kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan sedang dalam tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. “Satu lagi sedang tahap penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Syukur mengungkapkan, mereka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2022. Mereka adalah bekas Kepala Desa Manambin Erwin Syaputra Lubis, mantan Kepala Desa Laru Dolok Muhammad Irfan Rangkuti, dan eks Kepala Desa Hutalobu. Dua nama pertama saat ini sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor.

Syukur mengatakan sepanjang tahun lalu pihaknya menerima 116 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa. Dari 116 aduan itu, sebagian dinyatakan tidak cukup bukti, sedangkan sebagian lainnya masih berproses dan saat ini dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Cabjari Kotanopan Ruji Wibowo, kades Manambin terbukti menyelewengkan ADD dan DD sebesar Rp202,71 juta. Sementara kades Laru Dolok terbukti mengambil tindakan yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp339,39 juta.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...