Jabatan Kepala KUA Kecamatan Hanya Tugas Tambahan

Jabatan Kepala KUA Kecamatan Hanya Tugas Tambahan

Panyabungan,StArtNews- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal Dr. H.  Dur Brutu, MA melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, di Aula Kemenag Senin, (25 /2).

Dalam kesempatan itu, Dur Brutu menegaskan, sejak diberlakukannya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan PMA No 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, dimaklumkan bahwa jabatan Kepala KUA Kecamatan harus berasal dari penghulu fungsional

Karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal telah mengusulkan dan menyesuaikan jabatan seluruh Kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal ini ke dalam jabatan fungsional, ujarnya.

Ditambahkannya,  hari ini baru 7 (tujuh)  Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kemenag Mandailing Natal telah dilantik dan diambil sumpah jabatan, dan akan menyusul 16 Kepala KUA Kecamatan lagi yang sedang dipeoses peng-SK-annya oleh Subbag Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Kita berharap dalam waktu dekat ini dapat kita lantik. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 Tahun 2016 ditegaskan bahwa jabatan Kepala KUA bukan lagi jabatan struktural IV/b, tetapi merupakan tugas tambahan dari seorang pejabat fungsional penghulu,” tegas Dur Brutu.

“Jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan. Karena itu, pada saatnya, sebuah amanah jabatan sepatutnya dilepaskan dengan ikhlas ketika diambil kembali oleh yang memiliki wewenang. Termasuk di antaranya  jabatan sebagai Kepala KUA Kecamatan. Meski statusnya sebagai tugas tambahan penghulu, namun nyatanya banyak yang ingin mempertahankannya dengan berbagai alasan dan dalih”, tandasnya.

Jabatan Kepala KUA hanya 4 tahun dihitung telah melaksanakan 1 masa bakti. Dan jika memiliki kinerja yang baik dapat melanjutkan jabatannya selama 4 tahun lagi.  Namun hal tersebut dikecualikan pada KUA yang terbatas SDM nya dan daerah terdalam dan terluar.

Adapun para pejabat yang dilantik adalah Edi Agusman, SHI, MA sebagai Penghulu dan tugas tambahan sebagai kepala KUA Kecamatan Muara Batang Gadis, Ali Mora, S.Sos.I sebagai Penghulu dan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Batahan, Khairul Saleh, SHI, MH sebagai Penghulu tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Sinunukan, H. Syariful Mahya, LC sebagai Penghulu tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Panyabungan Selatan, H. Muhammad Yakub Pulungan, LC sebagai Penghulu tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Ranto Baek, Muhamamd Ihwan, S, Ag sebagai Penghulu tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dan Mangku Aulia, SHI sebagai Penghulu tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Natal.

Pembuat Beria : Lokot Husda Lubis

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...