MUSIK DAN INFORMASI SIANG – Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia tiba di gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB, sambil membawa berkas di tangannya.
“Laporan kekayaan kan wajib sebagai penyelenggara negara,” ujar Fadjroel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Namun, Fadjroel enggan mengungkap berapa nilai harta kekayaannya. Menurut dia, KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah laporannya sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ia mengatakan, KPK nantinya yang berwenang mengungkap total kekayaannya.
“Jadi biar KPK aja yang mengumumkan. Kan sudah ketentuan bahwa KPK yang akan mengumumkannya kepada publik,” kata Fadjroel.
Fadjroel baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya. Sebelum ditunjuk sebagai pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara, Fadjroel diketahui sebagai aktivis dan pengamat.
Sebelumnya, KPK meminta sejumlah menteri yang baru dilantik dalam Kabinet Kerja Jilid II untuk segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Tak hanya itu, pejabat baru BUMN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
“Intinya, yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara. Tak hanya menteri, tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN,” kata pimpinan sementara KPK Johan Budi, beberapa waktu lalu.